Jumat, 27 Januari 2012

Uang dan Bank ( by retno )

Uang

Pengertian Uang :
Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi. Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Dapat diterima oleh umum.
  • Jumlahnya sedikit (langkah)
  • Sangat disukai
  • Tahan lama
Uang barang mempunyai beberapa kelemahan antara lain :
  • Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
  • Umumnya tidak tahan lama
  • Nilainya tidak tetap
  • Sukar di simpan dalam jumlah banyak
Syarat-syarat uang :
Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
  • Diterima dan dipercaya oleh umum.
  • Memiliki nilai stabil
  • Ada jaminan dari pemerintah
  • Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak
  • Mudah disimpan.
Fungsi Uang :
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Fungsi asli, yang terdiri dari :
  • Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
  • Sebagai satuan hitungan
2. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
  • Sebagai alat pembayaran
  • Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
Macam – Macam Uang :
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang giral.
1. Uang Kartal. Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan uang kartal.
Contoh :
  • Uang kartal Negara.
  • Uang kartal bank
2. Uang Giral. Uang giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
  • Cek
  • Bilyet Giro
  • Telegrafic Transfer

Bank

Pengertian Bank :
adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.

Fungsi Bank :
Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
  • Simpanan giro
  • Simpanan deposito
  • Simpanan Sertifikat deposito
  • Tabungan
Jenis-jenis Bank :
Bank berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
1. Bank Pemerintah / Negara
2. Bank Swasta Nasional
3. Bank Swasta Asing
4. Bank Koperasi

Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
1. Persero ( Perusahaan perseorangan)
2. Perseroan terbatas (PT)
3. Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
4. Koperasi

Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan menjadi :
  1. Bank Sentral. Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
  2. Bank Umum. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
  3. Bank Perkreditan Rakyat. Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar